Jardiknas Mamasa adalah Jaringan Pendidikan Nasion

Pengikut

Arsip Blog

  • ▼  2009 (1)
    • ▼  Juli (1)
      • Disdik Mamasa: Pedoman Program S1 bagi Calon Kuali...

Mengenai Saya

Foto saya
Dinas Pendidikan
Kabupaten Mamasa terbentuk melalui undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Mamasa dan kota Palopo di Sulawesi Selatan. Kabupaten Mamasa ditetapkan sebagai salah satu daerah tertinggal melalui Keputusan Menteri Negara Pembangunan daerah Tertinggal Nomor 001/Kep/M-PDT/II/2005. Meskipun termasuk daerah tertinggal dan baru terbentuk tetapi kabupaten Mamasa bertekad untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sektor dengan memanfaatkan berbagai potensi yang ada. Dinas Pendidikan kabupaten Mamasa bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang tepat sasaran berdasarkan rumusan Visi dan Misi Pendidikan yaitu : “Terciptanya sumber daya manusia yang memiliki keunggulan ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta berakhlak mulia melalui pengelolaan pendidikan secara profesional”.
Lihat profil lengkapku

Kamis, 16 Juli 2009

Disdik Mamasa: Pedoman Program S1 bagi Calon Kualifikasi Pendidik

Disdik Mamasa: Pedoman Program S1 bagi Calon Kualifikasi Pendidik
Diposting oleh Dinas Pendidikan di 10.07 Tidak ada komentar:
Beranda
Langganan: Postingan (Atom)