Kabupaten Mamasa terbentuk melalui undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Mamasa dan kota Palopo di Sulawesi Selatan. Kabupaten Mamasa ditetapkan sebagai salah satu daerah tertinggal melalui Keputusan Menteri Negara Pembangunan daerah Tertinggal Nomor 001/Kep/M-PDT/II/2005. Meskipun termasuk daerah tertinggal dan baru terbentuk tetapi kabupaten Mamasa bertekad untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sektor dengan memanfaatkan berbagai potensi yang ada.
Dinas Pendidikan kabupaten Mamasa bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang tepat sasaran berdasarkan rumusan Visi dan Misi Pendidikan yaitu :
“Terciptanya sumber daya manusia yang memiliki keunggulan ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta berakhlak mulia melalui pengelolaan pendidikan secara profesional”.